Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, Bike To Work Indonesia Siap Advokasi
Selasa, 7 Desember 2021 18:27 WIB
Share
Aktivitas warga Jakarta yang berolahraga dengan sepeda. (foto: ilustrasi/poskota/ichsan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI pada Maret 2021 divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal  311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudikan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat. 

Dan juga mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat menghargai proses hukum atas kasus tabrak lari ini. 

Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Menurut kami (pertama kali) ini, tuntutan Jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (7/12/2021).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi meneguhkan kembali bahwa pesepeda dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan. 

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya. (toga)