JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk seluruh wilayah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembatalan itu berdasarkan penilaian dari kasus harian Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sebagai informasi, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. (Oleh sebab itu) Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Selasa (7/12/2012).
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan pemberlakuan di semua wilayah jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Luhut juga menilai, keputusan ini sudah berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Kemudian, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," tutunya.
Lihat juga video “Anies Baswedan Pilih Ahmad Sahroni Menjadi Ketua Pelaksana Formula E”. (youtube/poskota tv)
Dalam kesempatannya, Luhut mengatakan untuk perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk mencegah varian baru seperti Omicron dari luar negeri masuk.
Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tandasya. (jhn)