ADVERTISEMENT

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Pengusaha Hotel di Bogor Sumring

Selasa, 7 Desember 2021 19:12 WIB

Share
Ketua BPC PHRI Kota Bogor dr Yuno Abeta Lahay. (foto: ist)
Ketua BPC PHRI Kota Bogor dr Yuno Abeta Lahay. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Keputusan Pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru), disambut baik kalangan pengusaha perhotelan. 

Keputusan itu pun membuat gembira sejumlah pihak, karena saat ini geliat perekonomian di berbagai sektor mulai meningkat, termasuk di Kota Bogor yang sempat selama satu bulan berstatus PPKM Level 1.

Salah satunya Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor.

Ketua BPC PHRI Kota Bogor dr Yuno Abeta Lahay mengungkapkan, dengan adanya keputusan dari pemerintah pusat sangat disambut baik pihaknya.

Kata Yuno, pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat libutan Nataru tahun 2021 ini merupakan sebuah indikasi pemerintah pusat yang menghargai jerih payah pemerintah daerah dalam upaya menurunkan level PPKM. Mulai dari upaya mengurangi kasus Covid-19 hingga mengejar target vaksinasi di daerah.

“Kita tentu senang. Kami sambut baik keputusan itu. Artinya pemerintah pusat menghargai jerih payah pemerintah daerah yang telah berupaya keras mengejar vaksin. Serta menurunkan status wilayahnya menjadi PPKM Level 1, salah satunya kita di Kota Bogor,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/12).

Ditambahkannya, hal ini menjadi indikasi adanya keberpihakan pada sektor jasa usaha. Mengingat saat ini sektor jasa usaha tengah mulai menggeliat naik, termasuk pengusaha hotel dan restoran di Kota Bogor lantaran Kota Hujan sempat menginjak PPKM Level 1.

Ia menyebut, beberapa pekan terakhir sejak PPKM Level 1 diterapkan hingga akhirnya kembali turun ke Level 2, tingkat okupansi hotel di Kota Bogor sudah tembus rata-rata 72 persen.

“Dan ada keberpihakan juga pada sektor usaha. Kita sambut baik, karena kita lagi menggeliat di minggu-minggu ini, di mana okupansi hotel rata-rata di 72 persen di kita itu,” terangnya.

Diketahui, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT