ADVERTISEMENT

Menohok! Politisi PKS Soroti Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru: Bikin Warga Bingung Aja!

Selasa, 7 Desember 2021 14:22 WIB

Share
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. (ist)
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk kesekian kalinya, Kebijakan Pemerintah berubah dalam hitungan hari. Pemerintah kembali mengubah rencana pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Teranyar, pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia secara merata saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kembali mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah di detik-detik terakhir pelaksanaan kebijakan.

Mufida pernah mengingatkan setiap kebijakan terkait penanganan pandemi wajib berbasis sains dengan melibatkan pakar kesehatan masyarakat, epidemiolog dan para ahli. 

Mufida menyebut batalnya rencana pembatasan saat libur Nataru ini dengan dalih capaian peningkatan test dan juga cakupan vaksinasi sudah bagus. Namun justu membingungkan masyarakat.

Saat mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 jelang libur Nataru, pemerintah menyebut kebijakan sudah sesuai data dan dalam rangka mengantisipasi kenaikan Covid-19.

Terlebih saat ini semua pihak harus waspada dengan adanya varian baru Omicron.

"Belum ada statement kita mengalami fase kekebalan kelompok dengan indikator 70 persen dosis lengkap. Ini kita baru 76 persen dosis satu dan baru 56 persen dosis dua. Masih jauh dari angka untuk menjadi pijakan melonggarkan beberapa hal," ungkap Mufida dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Berulang kali, sambungnya, meminta Pemerintah agar tidak buru-buru mengeluarkan kebijakan tanpa science based.

"Ini kan berubah lagi, padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. Bahkan sudah turun kebijakan larangan libur sekolah dan perkantoran pada masa Nataru. Dengan pembatalan ini kita jadi bertanya, aturannya seperti apa? apakah semua mobilitas boleh tanpa pembatasan sama sekali? Atau mau disesuaikan dengan kondisi tiap daerah? Atau kebijakan lainnya?” tanya Mufida. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT