ADVERTISEMENT

Kapolda Banten Instruksikan Kapolres Identifikasi Lokasi Wisata Jelang PPKM Level 3: Kami Akan Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Minggu, 28 November 2021 09:15 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (Foto/Ist)
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto instruksikan Kapolres jajaran untuk melakukan identifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya, masing-masing agar dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kapolda juga berpesan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dan mobilitas pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang. 

Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, yang akan memberlakukan status PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami berpesan kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas dan mobilitas harian. Kepada Kapolres jajaran segera identifikasi lokasi wisata untuk menerapkan prokes yang ketat," kata Rudy Heriyanto, Minggu (28/11/2021).

Kapolda mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit di antaranya; Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya.

Polda Banten, kata Irjen Pol Rudy akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap untuk dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. 

"Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," kata Jenderal bintang dua ini. 

Adapun di tempat-tempat wisata wajib menerapkan prokes yang lebih dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. 

"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," jelas Rudy Heriyanto. 

Kapolda Banten menegaskan seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 50% dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tempat tertutup. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT