Musisi Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra saat digiring polisi ke Rutan Dirkrimum Polda Metro Jaya. (foto: poskota/ cr01)

NEWS

Tak Disangka! Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Akui Ada yang Tidak Beres

Rabu 01 Des 2021, 18:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Jerinx SID ditahan pihak kepolisian akibat terjerat kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting yang menyebut penahanan Jerinx guna proses persidangan.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting.

Menurut informasi, Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso.

Ketiganya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB dan langsung masuk ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.

Selanjutnya, Jerinx dengan didampingi penyidik keluar pukul 17.11 WIB menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Saat dimintai keterangan, Jerinx mengungkap ada hal yang tidak beres. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut apa yang tidak beres.

"Ada yang enggak beres," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News. Rabu (1/12/2021).

Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHPidana.

Sebelumnya, musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Sueprman Is Dead (SID) baru saja bebas dari jeruji besi, pada Selasa (8/6/2021) lalu.

Nora Alexandra, Istri Jerinx nampak  menyambut kedatangan sang suami melalui unggahan terbarunya di  Instagram.

"Selingkuh dulu ah sama suami, Welcome home papa," tulis Nora Alexandra dalam keterangan unggahannya.

Jerinx SID sebelumnya divonis bersalah 14 bulan penjara terkait penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia mengunggah tulisan di media sosialnya dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang diimbuhi dengan emotikon kepala babi.

Unggahan Jerinx SID ini kemudian dilaporkan ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Perkara ini tercatat pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (cr09)

Tags:
Jerinx ditahan kasus pengancamanJerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro JayaJerinx didampingi istrinya Nora AlexandraJerinx SID kembali ditahan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor