JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Adapun alasan Jerinx mengajukan penahanan, yakni lantaran dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Ia juga menyebutkan, jika alasan kuat pengajuan penangguhan penahanan dirinya, lantaran sang ibunda disebut tengah sakit-sakitan.
"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali. Saat ini Ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan," ujar Jerinx SID dalam persidangan.
Suami Nora Alexandra itu mengungkapkan Ibunya sudah tak berpenghasilan, karena orang tuanya telah cerai sejak masih kecil.
Oleh karena itu, penahanan ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi keluarganya.
Selain itu, alasan kedua yakni lantaran status Jerinx saat ini yang berstatus sebagai duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Penahanannya kini dinilai mempersulit tugasnya untuk membantu pemerintah memerangi narkoba.
"Apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah untuk memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.
Terakhir, pemain drum tersebut berjanji di hadapan majelis hakim untuk bersikap kooperatif selalu hadir dalam seluruh jadwal persidangan.
Dia juga menegaskan, tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan persidangan.