JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pengancaman oleh musisi I Gede Aryastina alias Jerinx kini sudah masuk pengadilan. Sidang akan digelar besok dan merupakan sidang kedua untuk Jerinx.
Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan sidang pertama telah dilakukan pada minggu lalu, Rabu (15/12/2021).
"Besok tuh acaranya eksepsi dari pihak penasehat hukum Jerinx jam 10 di PN Jakpus. Sidang kemarin secara online," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/12/2021).
Sugeng menjelaskan, Jerinx menjalani sidang pertama secara daring di Rutan Polda Metro Jaya. Namun untuk sidang eksepsi langsung pihak pengacara minta Jerinx dihadirkan secara langsung.
"Besok kami akan memasukkan permohonan supaya sidang dilakukan secara offline," ucapnya.
Tepat hari ini, sudah genap 20 hari dilakulan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak pengacara belum mendapat informasi tentang perpanjangan penahanan.
"Penasehat hukum belum mendapat informasi tentang perpanjangan penahanan. Jadi kami berharap tidak diperpanjang. Tapi kepastiannya itu besok," paparnya.
Sebelumnya, Musisi I Gede Aryastina Alias Jerinx resmi dilakukan penahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jerinx didakwa dengan dakwaan alternarif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis mengatakan Jerinx dilakukan penahanan untuk memudahkan proses persidangan.
Adapun dakwaan pertama pada Jerinx yakni melanggar pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Dakwaan kedua melanggar pasal 335 KUHP," kata Bani dalam keterangan tertulis.