ADVERTISEMENT

Pasca Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 2 Desember 2021 20:29 WIB

Share
Musisi Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra saat digiring polisi ke Rutan Dirkrimum Polda Metro Jaya. (foto: poskota/ cr01)
Musisi Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra saat digiring polisi ke Rutan Dirkrimum Polda Metro Jaya. (foto: poskota/ cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penabuh drum, Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/12/2021).

Jerinx ditahan oleh pihak kepolisian akibat terjerat kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting yang menyebut penahanan Jerinx guna proses persidangan.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting.

Terkait hal tgersebut, Jerinx SID resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, usai menjadi tersangka.

Kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso menyebut sejumlah alasan dibalik penangguhan penahanan tersebut yakni Jerinx selalu bersikap kooperatif.

"Iya Jerinx kan selalu kooperatif ya selama ini. Saat tahap satu, dia datang dari Bali. Kemudian barang bukti juga sudah disita semuanya dari Jerinx," kata Sugeng, dikutip dari PMJ News, pada (2/12/2021).

"Selain satu, Jerinx juga menyampaikan satu alasan yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan penangguhan ini. Karena dia mempertimbangkan masalah sosial ekonomi, dia harus mengurus ibunya yang sedang sakit. Mengurusnya berdua dengan Nora, tapi sumber keuangan kan dari Jerinx," sambungnya.

Sugeng pun berharap agar permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ini dapat dikabulkan jaksa. Jerinx juga akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Seperti yang disampaikan ke teman-teman media, dia akan menghadapi kasus dengan gentleman. Dia siap menghadapi kasus ini dan kami sebagai kuasa hukumnya akan menggunakan segala upaya sesuai prosedur," jelas Sugeng.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT