Menohok! Menkeu Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Sama dengan Lintah Darat: Lintah Darat Versi Digital

Kamis, 2 Desember 2021 20:10 WIB

Share
Sri Mulyani Indrawati. (Foto/Kemenkeu/Ist)
Sri Mulyani Indrawati. (Foto/Kemenkeu/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pinjaman online ilegal atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal tidak ada bedanya dengan lintah darat yang merupakan kiasan untuk rentenir.

Sebab katanya, antara pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya.

Hanya saja, lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi digital dan skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror. 

"Ini lebih seperti lintah darat, daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani dalam OJK-OECD Conference, Kamis,  (2/12/2021).

Terkait dengan itu, Menkeu menilai, keberadaan pinjol ilegal menjadi persoalan serius dalam keamanan siber atau cyber security di tengah tren transformasi digital akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, aktivitas pinjol ilegal yang tumbuh subur di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari faktor literasi keuangan yang rendah.

Di tahun 2019 saja hanya mencapai 38,03 persen orang di Indonesia yang melek keuangan. 

"Makanya literasi keuangan juga dibutuhkan untuk terus diperkuat di Indonesia," ujar Sri Mulyani. 

Menkeu menjelaskan, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat keamanan siber.

Hal ini dimaksudkan agar berbagai transaksi ekonomi digital bisa dilakukan secara aman. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar