Bareskrim Polri menggelar Jumpa Pers terkait seorang predator Seks via game online. (foto: poskota/ adji)

Kriminal

Predator Seksual Anak di Bawah Umur Bermodus Hadiah Game Free Fire Diringkus Polisi

Selasa 30 Nov 2021, 19:33 WIB

Iming-Imingi Hadiah Via Game Online "FreeFire", Bareskrim Polri Ciduk Seorang Predator Seks

Pria Iming-imingi Hadiah Via Game Online

Predator Seks Iming-imingi Hadiah Via Game Online 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian menciduk seorang predator seksual yang melancarkan aksinya melalui game online 'Freefire' dengan modus iming-iming hadiah.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka S (21), atas kasus predator seksual terhadap anak di bawah umur. Modus tersangka ialah dengan iming-imingi hadiah melalui game online Freefire.

Polisi menyita sejumlah barang bukti pada proses penangkapan tersangka di antaranya berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

"Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran dimana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Ia menyebut, pihak kepolisian berhasil menelusuri sejumlah korban aksi kejahatan seksual yang dilakukan pelaku. Para korban terdiri dari 11 orang anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun, tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.

"Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban," sebutnya.

"Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur," sambung Ahmad.

Menurutnya, para korban yang terdiri dari anak-anak dipaksa mengirimkan video dengan konten bermuatan porno atau cabul kepada S untuk sekedar memuaskan hasratnya.

"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," katanya.

Pelaku juga ternyata kerap mengancam para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun mereka apabila tak memberikan video berkonten porno yang dimintanya.

"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," katanya.

S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," sebutnya. (adji)

Tags:
Predator Seksual Anak di Bawah UmurBermodus Hadiah Game Free FireGame Online

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor