ADVERTISEMENT

Oknum Anggota Legislatif Diduga Terlibat Penembakan Maut di Exit Tol Bintaro, Pelaku Dapat Instruksi Langsung

Selasa, 30 November 2021 17:59 WIB

Share
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa Pers kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. (Foto/Poskota.co.id/Adji)
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa Pers kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penembakan yang terjadi di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/ JORR), tepatnya di 
pintu keluar Bintaro, Jakarta Selatan menyita perhatian publik.

Pihak kepolisian pun akhirnya mengungkap latar belakang penembakan yang menimpa dua orang, yakni Poltak Pasaribu (43) dan M. Aruan (60).

Pelaku penembakan disebut adalah polisi lalu lintas yang bertugas di unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Ipda OS.

Polda Metro Jaya menyebut Ipda OS menembak kedua korban, lantaran mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terancam dibuntuti di jalan tol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sebelum Ipda OS melakukan penembakan dua kali ke arah korban, karena pelaku merasa dirinya terancam. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

"Karena orang tersebut si pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil. Karena terancam, orang tersebut lapor ke kepolisian karena anggota Polri berdinas di sana diarahkan menuju ke sana agar aman," katanya.

Warga yang tidak mengungkapkan identitasnya merasa terancam saat diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di
kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Ipda OS yang mendapat laporan itu, sambung Tubagus, langsung mengarahkan warga untuk bergerak ke depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dan setelah terjadi, berdasarkan keterangan sementara, terjadi peristiwa ribut di situ dan dengar satu tembakan, mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelasnya.

"Orang yang merasa terancam, laporannya saat dia terdesak, saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan atas kejadian tersebut, baru buat laporan tertulis yang saat ini ditangani Krimum," sambungnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT