ADVERTISEMENT

Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, DPR Bersama Pemerintah Akan Gelar Raker

Senin, 29 November 2021 14:39 WIB

Share
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: poskota/ rizal)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: poskota/ rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam merespons putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, pimpinan DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

MK memerintahkan agar DPR dan pemerintah segera memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dalam kurun waktu dua tahun putusan dibacakan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Badan Keahlian DPR telah melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut.

"Dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan akd terkait di DPR," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

DPR juga berencana menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas hasil kajian terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja. Kemudian dari Raker tersebut nantinya akan diambil langkah strategis.

Dasco mengungkapkan, waktu yang dimiliki DPR cukup sempit karena masa sidang DPR hanya berlangsung sampai 15 Desember 2021. 

Sebelumnya  MK menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021) lalu. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT