ADVERTISEMENT

Penetapan Upah Buruh dan UU Cipta Kerja

Senin, 1 November 2021 06:22 WIB

Share
Massa KSPI saat demo mendesak kenaikan UMP dan pembatalan UU CIpta Kerja. (foto: rizal)
Massa KSPI saat demo mendesak kenaikan UMP dan pembatalan UU CIpta Kerja. (foto: rizal)

Oleh Triharyanti, Wartawan Poskota

KALANGAN buruh mulai aktif turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah tahun depan. Unjuk rasa yang cukup besar terjadi pada 26 Oktober 2021 saat Buruh yang terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turun ke jalan.

Salah satu aksinya dilakukan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, salah satu tuntutannya adalah meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%.

KSPI tegas menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36.

Aksi ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di 33 Provinsi lainnya dan hampir di 400 Kabupaten/Kota. Sasaran aksinya adalah daerah-daerah yang banyak industri atau kawasan industri.

“KSPI akan mengorganisir aksi-asi penolakan UMK 2022 dan meminta Bupati/Wali Kota untuk menetapkan upah minum tidak menggunakan UU Cipta kerja atau PP 36, dan menetapkan upah minimum kelompok sektoral oleh Bupati dan Wali Kota menggunakan Perda,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Tuntutan kenaikkan upah minimum 2022 rata-rata 7-10% saya nilai wajar, mengingat adanya peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah dan juga berdasarkan survey lembaga ekonomi dan survei-survei pasar yang dilakukan kawankawan buruh.

Fakta saat ini jelas terlihat. Sejumlah harga sembako hingga biaya pendidikan anak dan kesehatan mengalami kenaikan.

Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini, dimana pemerintah sempat memberlakukan PPKM ketat di Jawa-Bali.

Jadi bisa dianggap wajar jika para buruh berharap pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota mau memenuhi tuntutannya, mengingat angka kemiskinan saat ini semakin tinggi akibat terdampak pandemi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT