JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Ibu Kota sebesar 0,85 persen memang terlampau kecil dan tidak sesuai diterapkan untuk buruh.
Hal itu ia sampaikan di tengah tengah massa aksi buruh pasca melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh membahas penolakan kenaikan UMP tahun 2022.
"Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun tahun sebelumnya. 2021 tahun ini kenaikannya 3,2 persen, tahun tahun sebelumnya 8,2 8,7 8,0 8,5. Tapi 2022 hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," kata Anies di lokasi demonstrasi buruh depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Ia pun mengakui sudah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada minggu lalu.
Dalam surat itu, mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan bahwa formula penetapan UMP tidak sesuai diterapkan untuk buruh di wilayahnya.
"Formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai. Karena itu kita mengirimkan surat sesuai prosedur bahwa formula harus memberikan rasa keadilan. Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi kembali digelar oleh ratusan buruh dari berbagai elemen di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta guna menolak penetapan upah mininum provinsi (ump) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Surat Ketetapan (SK) terkait UMP yang belum lama ini dikeluarkan.
"Kami berkeyakinan Gubernur Anies akan menangguhkan penetapan UMP. Anies akan mempertimbangkan hal itu. Kami membuat legal opinion akan diserahkan hari ini," kata Said Iqbal, Senin (29/11/2021). (cr-05)