ADVERTISEMENT

Soal Putusan MK, Fraksi PAN: Jangan Saling Menyalahkan, DPR dan Pemerintah Harus Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Jumat, 26 November 2021 16:26 WIB

Share
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(ist)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan UU Cipta kerja Inskonstitusional bersyarat sehingga DPR dan pemerintah harus segera inisiasi untuk memperbaiki dalam waktu 2 tahun. 

Ia mengatakan, DPR dan Pemerintah harus segera melakukan inisiasi untuk memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR harus memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini juga menilai keputusan MK tersebut positif.

"Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," terang Saleh,  Jumat (26/11/2021).

Pada sisi yang lain, mantan ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini,  putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR.

"Ini  karena pengalaman membuat UU Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan," tutur Saleh.

Saleh mengatakan pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut.

Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT