SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang, Kamis (28/10/2021).
Aksi buruh yang dikawal ketat oleh kepolisian itu tergabung dalam Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum Solideritas Buruh Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan).
Para buruh tersebut menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen dari Rp4.251.180 pada tahun 2022.
"Mudah-mudahan Mudah-mudahan tahun depan upah kita bisa naik 10 persen," ujar Rizal, salah seorang orator.
Selain itu, buruh juga menuntut agar pemerintah menstop upah murah dan mencabut Kepnakertrans Nomor 104 Tahun 2021.
Para buruh juga mendesak agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan sebab Omnibus Law dinilai menjadi undang-undang celaka bagi para buruh di mana para karyawan banyak yang terkena PHK dan hanya menjadi pekerja kontrak.
"Ini semua akibat aturan dari Omnibus Law undang-undang celaka itu sekarang mau gak mau kita harus merasakan itu. Pekerja yang masuk ke pabrik-pabrik tidak punya lagi harapan menjadi karyawan tetap, semua menjadi karyawan kontrak. Bahkan di perusahaan lain-lain memberikan upah minimum di bawah UMK Kabupaten Serang," ujar Rizal.
Orator juga menyoroti tenaga kerja asing (TKA) yang berkerja di industri yang merupakan non skill.
"Banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang sebenarnya pekerjaannya bisa kita lakukan," ujarnya.
Usai berorasi di depan gedung Kantor Bupati Serang, para perwakilan federasi buruh memasuki Pendopo Bupati Serang untuk melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Serang.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati, Serang Pandji Tirtayasa menyambut baik para perwakilan buruh dari 8 serikat pekerja itu untuk mengutarakan aspirasinya. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)