JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gugatan buruh soal UU Cipta Kerja mencapai puncaknya. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan para buruh yang merasa dirugikan dengan UU Cipta Kerja itu, Kamis (25/11/2021).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman secara daring, MK memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau Inskonstitusional, yang disebut sebagai Inkonstitusional Bersyarat, dan harus diperbaiki dalam dua tahun.
Kalau dalam jangka waktu dua tahun tidak diperbaiki, maka yang berlaku adalah kembali ke UU sebelumnya.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usaman.
Untuk putusan itu, dalam pertimbangannya, MK menilai metode pembuatan UU Cipta Kerja tidak jelas, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Dalam hal ini Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Menurut Anwar Usman, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja.
Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.