Ia menjelaskan, walaupun kasus saat ini cenderung terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan.
"Periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terutama menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," Wiku.
Terkait dengan aturan terbaru ini pemerintah daerah dihimbau segera mengadaptasi dalam peraturan daerah terkait poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. (*)