Nirina Zubir (cr07)

Seleb

Ini Klarifikasi Nirina Zubir Soal Tudingan Terima Uang Rp600 Juta dari Hasil Jual Tanah

Sabtu 27 Nov 2021, 09:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Aktris Nirina Zubir mengklarifikasi soal tudingan Riri Khasmita terkait terima uang Rp600 juta dari hasil penjualan aset tanah.

Nirina membenarkan bahwa ada pengiriman uang ke rekeningnya dengan jumlah tersebut. Namun transfer uang tersebut dikirim atas dasar perintah sang ibu guna membeli sebuah rumah di Bali.

"Waktu itu kita memang pengen punya rumah di Bali. Memang saya ngomong ke ibu, kayaknya seru nih kita beli, tapi aku kan enggak ada anggaran sebesar itu," cerita Nirina saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Barat,  Jumat (26/11/2021), malam.

"Terus tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir, yaa udah ambil. 'Mam tapi Na, nggak ada segitu'. 'Ya udah pokoknya jadiin nanti uangnya ditransfer sama Riri. Dan yang terjadi dia (riri) mentransferkan dana itu ke saya. Ada Rp600 juta," jelasnya.

Namun karena berbagai alasan, rumah di Bali tersebut tak jadi dibeli. Uangnya pun dikembalikan oleh bintang film Paranoia tersebut.

Nirina menunjukkan bukti transfer balik yang tercatat pada 18 Februari 2019. Uang 600 juta tersebut dikirimkan kembali ke rekening Riri Khasmita.

"Kalau katanya saya nikmati  harusnya saya simpen aja. Karena tidak jadi beli rumah, saya kembalikan Kalau mereka bilang saya menikmati hasil uang penjualan tanah itu tidak benar adanya. Saya punya buktinya," terang Nirina.

Nirina mengaku santai menghadai tudingan dari Riri Khasmita. Pasalnya dia yakin bahwa kebenaran pasti akan terungkap.

"Intinya kembali lagi ini kan proses, jadi buat saya orang mau bilang apa pun di media silahkan. Biarkan kebenaran yang akan menunjukan jalannya sendiri," tandas Nirina.

Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar. Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita. Adapun enam sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.

Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.

Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.

Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat.

Kekinian lima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (cr07)

Tags:
Ini Klarifikasi Nirina ZubirNirina Zubir Soal TudinganTerima Uang Rp600 Jutadari Hasil Jual Tanah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor