Terciduk Polisi Pelaku Penggeroyokan Pelajar SMK di Lebak Hingga Tewas: Saya Refleks Pak!

Sabtu 27 Nov 2021, 09:18 WIB
Pelaku penggeroyokan .(yusuf)

Pelaku penggeroyokan .(yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID  - Para pelaku penggeroyokan seorang pelajar SMK di Lebak akhirnya terciduk tim Serigala Polres Lebak pada Kamis (26/11/2021) malam.

Para pelaku itu yakni R (21), A (20) dan S (18) warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.

Usut punya usut, dua orang pelaku yakni A dan S ternyata masih duduk dibangku sekolah. Mereka sekolah disalah satu SMK di wilayah Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak. Sementara, R merupakan alumni dari sekolah yang sama dengan dua pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, para pelaku sendiri  diamankan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah melakukan pengeroyokan terjadap RG (15)  yang menyebabkan korban meninggal dunia di di Jalan Raya Cileles - Gunung Kencana, Blok Karag, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak pada Rabu (24/11/2021).

"Para pelaku ini kita amankan berikut barang buktinya berupa dua buah senjata tajam berjenis celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban," kata Kasat Reskrim saat ditemui, Jum'at (26/11/2021).

Indik pun mengungkapkan masing-masing pernanan dan juga motif dari para pemuda bar-bar ini. Katanya, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi tugas, dengan R sebagai eksekutor, A sebagai pendukung yang menyiapkan dan membawa senjata, sementara S sebagai supir yang membocengi para pelaku lainnya.

Sementara untuk motif nya yakni karena rasa dendam, kepada para siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung tempat korban bersekolah, lantaran sebelumnya telah menggeroyoki teman mereka.

"R ini orang membacok korban saat korban masih diatas motor, dia juga sempat mengejar-ngejar saat korban jatuh dari motor," terang Indik.

Atas perbuatannya, para pelaku itu sendiri terancam terjerat pasal 170 ayat 2 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUH Pidana.

"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara pelaku R mengakui telah membacok korban RG dengan menggunakan sebuah celurit yang menyebabkan korban mengalami luka berat pada bagian perutnya, bahkan meninggal dunia.

Berita Terkait

News Update