ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Laporkan Pasutri Kasus Pengeroyokan, WW Malah Dipidanakan

Sabtu, 27 November 2021 08:34 WIB

Share
Ilustrasi persidangan di PN Tangerang, (iqbal)
Ilustrasi persidangan di PN Tangerang, (iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - WW seorang warga Kota Tangerang harus merasakan duduk di kursi pesakitan, karena dituding melakukan pengeroyokan atau penganiayaan.

Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate mengatakan kliennya tidam pernah melakukan hal tersebut. Arifin menyebut kliennya justru menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pasangan suami isteri tersebut.

Dia berharap aparat hukum memberikan  perlindungan hukum kepada kliennya.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Menurut Arifin, kejadian itu berawal pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15. 00 wib di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang Wisnu dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok  hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” ujarnya.

Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Arifin, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT