JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus lima tersangka dugaan kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami peran dari yang dilakukan oleh lima tersangka. Disebutkan, para tersangka kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk sementara ini kami masih mendalami peran para pihak ya, peran notaris Farida, peran PPAT Erwin atau PPAT Ina Rosiana," ujar Petrus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif, termasuk terkait aliran dana yang diterima para tersangka dari kasus ini.
Selain itu, Petrus mengatakan pihaknya juga tengah memeriksa ada atau tidaknya keterkaitan kasus ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sejauh ini, Petrus menyebut pihak kepolisian masih belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan BPN.
"Kita tidak mau terburu-buru mempublikasikannya karena dikhawatirkan akan menganggu hak asasi orang," jelasnya.
Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil para pembeli lahan keluarga Nirina Zubir yang digelapkan oleh ke lima tersangka.
"Iya, ini kita sedang jadwal, cuma kita intensif dulu pemeriksaan terhadap para tersangka ini karena terbentur pada masa penahanan kan kitanya," terang Petrus.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Hapendi Harahap memiliki rencana temu dengan pihak Nirina Zubir atas kasus mafia tanah.
Pihaknya berniat menjadi mediator antara pihak Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Hapendi mengatakan dirinya telah mengkomunikasikan hal ini dengan pengacara Nirina Zubir.
"Kami telah melakukan segala langkah untuk berusaha menyelesaikan permasalahan ini. Tahapan-tahapan awal sudah kami lakukan, pendekatan baik itu ke yang bersangkutan, saya sudah WhatsApp lawyers yang bersangkutan," kata Hapendi Harahap saat jumpa pers dengan awak media baru-baru ini.
Hapendi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan kasus anggotanya pada hukum yang berlaku.
Dia berharap agar Ina Rosiana dan Erwin Riduan mendapatkan hukuman setimpal.
"Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, usai ditahan, ke lima tersangka masih belum boleh dijenguk.
Hal ini menyusul aturan protokol kesehatan (prokes) yang di terapkan rutan Polda Metro Jaya.
Namun dihubungi, kuasa hukum salah satu tersangka kasus mafia tanah Riri Khasmita, Putra Kurnia menjelaskan kliennya dalam kondisi baik.
"Masih baik-baik saja seperti tahanan yang lain," jelas Putra.
"Saat ini belum bisa dijenguk yaa. Masih protokol covid, jadi belom dizinkan berkunjung," tambahnya.
Namun secara psikologis, Riri Khasmita masih shock. Pasalnya Putra menyebut kemungkinan kliennya itu mengetahui perkembangan kasus ini dari sipir.
"Kalau secara psikologis, mungkin shock juga ya karena pemberitaan itu didengar dari teman-teman sipir," tambah Putra.
Begitupun pihak keluarga Riri, orangtua tersangka dari kasus yang dilaporkan pemain film My Heart masih tak menyangka bahwa kasusnya akan sepelik ini. Keluarga terpukul mengingat Riri termasuk tulang punggung keluarga.
"Masih shock. karena Riri kan tulang punggung keluarga jadi agak berat yaa, dari anaknya," ungkap Putra. (cr07)