ADVERTISEMENT

Notaris Ina Rosiana, Buronan Mafia Tanah Nirina Zubir Diciduk Polisi di Apartemen Kalibata City

Selasa, 23 November 2021 10:49 WIB

Share
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya membekuk buronan Notaris Ina Rosaina buronan kasus Mafia Tanah Nirina Zubir di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dinihari.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka Notaris Ina sekira pk..00:30 dinihari.

"Tadi malam Notaris Ina Rosaina sudah diamankan Penyidik di apartemen kalibata sekitar pk. 00:30 WIB. Dan pagi ini dilakukan pemeriksaan intensif dlm kapasitas sebagai tersangka dan direncanakan akan dilakukan  penahanan,"papar petrus dikonfirmasi Selasa (23/11).

Sedangkan tersangka Notaris satunya Erwin Riduan saat petugas mendatangi kediamannya tidak berada di tempat.

"Kami menghimbau agar  Erwin Riduan segera menghadap Penyidik. Ina Rosiana dan Erwin Riduan seharusnya  hadir pada panggilan hari Rabu minggu kemarIn bersama-sama dengan yang lainnya namun mereka meminta untuk undur jadwal ke hari Jumat," papar AKBP Petrus.

Namun pada Jumat, kedua  kembali minta tunda ke hari Senin, tapi juga  tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan layak,

"Untuk itu kami menganggap mereka berdua tidak koperatif sehingga Penyidik melakukan penangkapan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya membekuk tiga mafia tanah mencaplok tanah keluarga aktris Nirina Zubir senilai Rp 17 Milliar di kawasan Jl. Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Kamis (18/11/2021).

Ketiga tersangka yakni  mantan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Riri Khasmita, Suaminya Riri Edrianto dan Faridah. Dua pelaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris Ina Rosiani dan Edwin Ridwan masih diburu petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan,  motif utama tersangka mencari keuntunga uang dengan modus mencuri surat sertifikat rumah orang tua Nirina.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT