ADVERTISEMENT

Belajar dari Kasus Tanah Nirina Zubir, BPN Jakarta Barat Minta Hati-Hati Pilih PPAT 

Sabtu, 20 November 2021 11:34 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID--Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir sebaiknya dijadikan pembelajaran bagi masyarakat.

Masyarakat harus teliti dalam mengurus surat tanah, seperti transaksi jual atau beli, yang sesuai dengan prosedur.

Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kakantah BPN) Jakarta Barat, Sri Pranoto, menjelaskan, dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir, BPN tidak terlibat.

Ini karena transaksi pembuatan akta jual beli (AJB) dilakukan oleh notaris.

”Untuk transaksi jual beli kan dilakukan antarpihak, yaitu, antara penjual dan pembeli di kantor notaris. Jadi itu bukan menjadi kewenangan dari ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),”  ujar Sri Pranoto kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).

Mantan Kepala BPN Kota Tangerang ini menambahkan, kasus yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir dapat menjadi pembelajaran bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta jual beli harus sesuai ketentuan yang berlaku.

”PPAT dalam membuat AJB harus sesuai dengan ketentuan untuk menghindari adanya pemalsuan. Jadi harus sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah para penjual dan pembeli harus menghadap langsung ke PPAT dan transaksi dilakukan dihadapan PPAT, tunai dan terang. Lalu, pajak-pajak yang menjadi kewajiban kedua belah pihak juga harus terbayarkan ke negara. 

”Jadi penandatanganan AJB itu harus menghadirkan kedua belah pihak dan dilakukan dihadapan PPAT,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Toto ini meminta kepada masyarakat agar mengurus sendiri surat tanah mereka langsung ke kantor BPN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT