JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus mafia tanah yang menyeret kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim dilaporkan oleh Riri Khasmita atas dugaan kasus penyekapan.
Kuasa hukum Riri Khasmita, Putra Kurnia membeberkan kronologi penyekapan yang diterima oleh kliennya. Dia menyebut Riri Khasmita beserta suaminya diduga disekap pada tahun 2020 di kosan milik keluarga Nirina Zubir.
Hal tersebut terjadi ketika Riri Khasmita ketahuan membalik nama sertifikat milik Ibu Nirina Zubir.
"Seputar penyekapan ya. Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu. Suami atau istri," tutur Putra Kurnia saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Disebutkan Putra, kliennya dilarang keluar rumah oleh keluarga Nirina Zubir.
Selain itu, Riri Khasmita dijaga ketat oleh satpam selama 24 jam.
Putra mengklaim, keluarga Nirina Zubir menghalangi kebebasan kliennya.
"Jadi atas dasar itulah klien kami melapor. Kebebasan klien saya itu di halang-halangi. Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam jadi tidak boleh keluar. Pager digembok," terang Putra Kurnia.
"Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya," terangnya.
Sebelumnya, keluarga Nirina Zubir mengklaim bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan pada Riri.
Keberadaan satpam tersebut, hanya untuk menjaga aset agar tak disalahgunakan kembali.
Namun kuasa hukum Riri menilai bahwa pernyataan tersebut tidak relevan.
"Ya menjaga aset cuma satu orang yang tinggal. Jadi sangat tidak relevan lah ya. Kalau pun ada aset kenapa orang dihalangi keluar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka dugaan mafia tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita menyambangi Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporan balik terhadap kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.
Sebelumnya Riri Khasmita melaporkan Fadhlan atas dugaan kasus penyekapan.
Syakhruddin menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Barat terkait sistem penyelidikan.
Pasalnya Riri Khasmita saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rencananya Riri Khasmita akan diperiksa oleh penyidik, besok, Kamis, 24 November 2021.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar.
Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita.
Adapun 6 sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri.
Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat. (cr07)