Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Dua Akun Pejabat PPAT Dinonaktifkan Kementerian

Selasa 23 Nov 2021, 15:14 WIB
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)

Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akun dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) yang menjadi tersangka, Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR,” ujar Hapendi Harahap, Senin, (22/11/2021).

Hapendi menjelaskan akun dua pejabat PPAT tersebut telah dinonaktifkan sejak Jumat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Dengan begitu, keduanya sudah tidak bisa melakukan pekerjaannya sebagai PPAT.

“Akun tersebut (dinonaktifkan) sejak hari Jumat. Kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian,” kata Hapendi.

Disinggung soal status lisensi notaris Ina dan Erwin, Hapendi mengatakan belum bisa memastikan. 

“Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur,” jelasnya. 

Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar. 

Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita. Adapun 6 sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.

Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.

Berita Terkait
News Update