Lima Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Berhasil Diringkus Polisi

Rabu 24 Nov 2021, 22:29 WIB
Nirina Zubir. (cr07)

Nirina Zubir. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus lima tersangka dugaan kasus mafia tanah Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami peran dari yang dilakukan oleh lima tersangka. Disebutkan, para tersangka kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. 

"Untuk sementara ini kami masih mendalami peran para pihak ya, peran notaris Farida, peran PPAT Erwin atau PPAT Ina Rosiana," ujar Petrus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif, termasuk terkait aliran dana yang diterima para tersangka dari kasus ini.

Selain itu, Petrus mengatakan pihaknya juga tengah memeriksa ada atau tidaknya keterkaitan kasus ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sejauh ini, Petrus menyebut pihak kepolisian masih belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan BPN.

"Kita tidak mau terburu-buru mempublikasikannya karena dikhawatirkan akan menganggu hak asasi orang," jelasnya.

Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil para pembeli lahan keluarga Nirina Zubir yang digelapkan oleh ke lima tersangka.

"Iya, ini kita sedang jadwal, cuma kita intensif dulu pemeriksaan terhadap para tersangka ini karena terbentur pada masa penahanan kan kitanya," terang Petrus.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Hapendi Harahap memiliki rencana temu dengan pihak Nirina Zubir atas kasus mafia tanah.

Pihaknya berniat menjadi mediator antara pihak Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Berita Terkait

News Update