ADVERTISEMENT

Kasus Pencabulan Mahasiswi Universitas Riau, Ketua Komisi X: Copot Pelaku dari Jabatan dan Status Dosennya!

Sabtu, 20 November 2021 00:26 WIB

Share
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. (Foto/Ist)
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, meminta Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus pencabulan seorang mahasiswi dicopot dari jabatan dan status dosennya.

"Kami menilai dosen Universitas Riau Syarif Harto layak dicopot jabatannya baik sebagai dosen maupun sebagai Dekan Fisip Universitas Riau," katanya, Jumat (19/11/2021)

Politisi PKB ini mengatakan, status tersangka dugaan pencabulan kepada mahasiswi bimbingan skripsinya sungguh membuat kita semua merasa miris.

Betapa tidak, seorang dosen yang harusnya menjadi role model bagi anak didiknya.

"Tetapi malah melakukan tindakan tidak senonoh di saat melakukan kegiatan akademis," kata Huda.

Seorang mahasiswi inisial LM melalui pengakuannya diduga dicabuli oleh Syafri Harto.

Syaiful Huda menyebut, kerap terjadi di lingkungan kampus, oleh sebab itu Permendikbud PPKS Nomor 30 tahun 2021 menurutnya perlu tetap ada.

"Kasus dugaan pencabulan di Universitas Riau ini menjadi bukti jika kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi memang seringkali terjadi," katanya. 

Ironisnya, lanjut dia, para pelaku ternyata tidak hanya kalangan mahasiswa, tetapi mereka-mereka yang mempunyai otoritas dalam hal ini dosen, tenaga kependidikan, hingga staf kampus.

"Maka di sini signifikansi adanya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT