Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

Nasional

Mabes Polri Tanggapi Pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan yang Sebut Anggota Polisi, Jaksa dan Hakim Tidak Boleh Di-OTT

Jumat 19 Nov 2021, 17:42 WIB

Mabes Polri Tanggapi Pernyataan Anggota DPR RI Jika Polisi, Jaksa dan Hakim Tidak Boleh Di-OTT

Mabes Polri Tanggapi Pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan yang Sebut Anggota Polisi, Jaksa dan Hakim Tidak Boleh Di-OTT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri menanggapi pernyataan Anggota DPR di  Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut angota polisi, Jaksa dan Hakim tidak boleh di-OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Dalam tanggapannya, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku jadi acuan kita," ucap Kombes Ahmad dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, Polri sebagai penegak hukum harus bertindak atas dasar aturan yang berlaku."Kita sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan menyampaikan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam penindakan hukum terkait kasus dugaan korupsi. Ia menilai kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung kemarin Kamis (18/11/2021).

Arteria mengaku menyatakan demikian bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum tersebut merupakan simbol negara. "Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ucap Arteria.

Ia menilai instrumen penegakan hukum sebenarnya banyak sekali yang bisa dilakukan selain operasi tangkap tangan. "Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda. Saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," tuturnya.

Metode OTT tak harus melulu digunakan dalam melakukan penindakan hukum, terlebih jika upaya itu dilakukan menyasar kepada penegak hukum. (*)

Tags:
Mabes Polri Tanggapi PernyataanAnggota DPR Arteria Dahlanyang Sebut Anggota PolisiJaksa dan HakimTidak Boleh Di-OTTOTT

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor