ADVERTISEMENT

Kasihan Arteria Dahlan Diserbu Netizen, Anggota Komisi III Ungkap Kondisi Sebenarnya

Sabtu, 8 April 2023 14:14 WIB

Share
Arteria Dahlan diserbu dalam kasus Rp 349 triliun usai berhadapan dengan Mahfud MD. Foto: Kolase/Ist.
Arteria Dahlan diserbu dalam kasus Rp 349 triliun usai berhadapan dengan Mahfud MD. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, mengungkapkan rasa kasihan terhadap Arteria Dahlan karena ramai diserbu netizen di Tanah Air.

Menurut Supriansa sikap ramai-ramai menyerbu netizen pada Arteria Dahlan karena publik dinilai salah paham dengan sikapnya.

Ungkapan soal kasihan terhadap Arteria Dahlan tersebut, setidaknya disampaikan Supriansa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III bersama Yunus Husein dan Yenti Ganarsih yang digelar Kamis 6 April 2023 lalu, terkait kasus dugaan aliran dana sebesar Rp 349 triliun.

Kata Supriansa, media tidak seharusnya menyudutkan Arteria Dahlan dalam kasus tersebut. Sebab dia dinilai hanya membacakan Pasal 11 TPPU, dan tidak menjadi keinginan pribadinya.

"Saya melihat bahwa beberapa media sangat memojokkan sahabat saya, Pak Arteria Dahlan, padahal menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Arteria hanya sebatas membacakan Pasal 11 TPPU, bukan keinginan Pak Arteria sebenarnya, tetapi keinginannya pasal ini," ujar Supriansa disitat redaksi, Sabtu 8 April 2023.

Supriansa juga menegaskan bahwa Arteria Dahlan hanya membacakan aturan TPPU. Dia juga menilai kalau Arteria sebenarnya berniat baik dengan mengingatkan sesuai yang ada dalam Pasal 11.

Di mana para pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum atau siapapun yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang TPPU wajib merahasiakan dokumen.

"Jadi saya merasa kasihan juga sebenarnya olehnya (Arteria Dahlan)," katanya.

Di kesempatan itu, beliau kemudian coba mempertanyakan batasan-batasan informasi yang bisa dibuka ke publik dan yang tidak.

Termasuk menyoroti penegasan bahwa kalau mau mengejar TPPU-nya maka harus jelas hasil dari tidak pidana asal.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT