SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus gadis 16 tahun digilir 4 pemuda di Serang, polisi meringkus SN (20) yang selam ini sempat buron.
SN (20) merupakan satu dari 4 pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun (di bawah umur) berhasil diringkus personil gabungan Unit PPA dan Polsek Petir, Kabupaten Serang.
Tersangka SN ditangkap di rumahnya di Kampung Cirangkong, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (18/11) malam.
Saat ditangkap, tersangka SN yang berprofesi sebagai kenek angkutan, ia baru selesai mencari nafkah.
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tersangka SN adalah pelaku terakhir yang memperkosa korban di rumahnya saat mengantar pulang.
Waktu itu, SN hendak mengantar pulang si gadis. Namun, sebelum diantar pulang, korban diperkosa lagi oleh SN yang terangsang oleh tubuhnya.
Diketahui bahwa korban gadis 16 tahun dalam kondisi tidak sadarkan saat dibawa tersangka SN.
"Pas saya bawa pulang di jalan dia (korban) pingsan. Karena terangsang dengan tubuhnya, saya bawa dulu ke rumah, lalu saya gauli. Jadi saya yang terakhir menggauli," aku SN saat ekspose yang dipimpin Wakapolres Kompol Feby Harianto di Mapolres Serang Kota, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, tersangka MA (19) mengaku jika dirinya yang menghubungi ketiga pelaku lainnya TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SN.
"Saya yang menghubungi TM, SY dan SN tapi hanya TM dan SN yang datang dan kemudian korban dibawa ke bengkel. Setiba di bengkel kemudian beli anggur kolesom dan korban dipaksa untuk ikut minum namun sudah dicampur hexymer," katanya.
Setelah korban setengah sadar, oleh ketiga tersangka kemudian dibawa ke rumah kakeknya TM dan dicabuli secara bergiliran. Setelah itu, barulah SN datang dan kemudian membawa korban dengan alasan akan mengantarkan pulang.
Bukannya diantar pulang, SN malah membawa korban ke rumahnya dan ikut mencicipi dengan alasan terangsang pada saat korban pingsan. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban dibawa lalu diturunkan oleh SN di Alun-alun Tunjungteja.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan sebelum diperkosa, korban dicekoki miras yang dicampur dengan obat hexymer.
"Dicampur dengan minuman, pusing dan linglung. Pemberian minuman secara bersama-sama, mereka melakukan persetubuhan secara bergantian," katanya.
David menjelaskan tersangka MA merupakan aktor utama kasus rudapaksa ini. Selama dua hari, korban diperkosa secara bergantian oleh keempat pelaku.
"Idenya MA, faktanya si korban dua hari upaya persetubuhan. Mereka dadakan (niat memperkosa korban)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dialami korban, berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan.
Pada tanggal 14 November 2021 sekira jam 20.00 Wib, korban dijemput, dan dibawa ke sebuah Bengkel di Kampung Panunggulan Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja. Di bengkel, korban kemudian dipaksa minum anggur kolesom serta pil hexymer.
Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke rumah kakek TM di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban diperkosa secara bergilir oleh keempat pemuda bejad tersebut. (*)