BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Rencana kehadiran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, menuai protes. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bogor, R. Dodi Setiawan pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tidak mengeluarkan izin keberadaan THM.
Dodi juga menegaskan, seharusnya Pemkot Bogor tidak mudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk jenis usaha.
"Karena yang saya tahu, selain kafe dan resto, di tempat itu ada juga tempat hiburannya, coba masyarakat juga buka mata, buka telinga, saya merasa prihatin kalau seandainya bangunan ini tetap dilaksanakan," ujar Dodi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Menurut dia, apabila pembangunan tetap dilanjutkan itu tak menjadi masalah. Namun, dengan catatan tempat itu hanya untuk jenis usaha kafe dan resto, jangan sampai menjual minuman beralkohol (minol) apalagi dilengkapi hiburan.
"Kita kan tahu, wali kota kerap sidak dan menemukan jenis minuman beralkohol," tegas Dodi.
Atas dasar itu, sambung Dodi, sebagai anggota Komisi III DPRD, ia meminta Pemkot Bogor mengkaji ulang penerbitan IMB yang dikeluarkan. Sebab, lokasinya tak jauh dari Masjid Raya Bogor dan Kantor Pemerintahan Kecamatan Bogor Timur.
"Seharusnya dipertimbangkan, karena tak jauh dari lokasi itu ada Masjid Agung. Kota Bogor adalah kota religious loh," ucapnya.
Dodi juga mempertanyakan, sikap camat yang seolah tidak tahu akan pembangunan itu. "Coba lihat latar belakang itu seperti apa. Camat seharusnya peka, buka mata buka telinga," katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bogor, R. Dodi Setiawan. (foto: dok. pribadi)
Menurut Dodi, jumlah THM tak perlu bertambah di Kota Bogor, sebab lebih banyak menimbulkan mudarat.
"Jangan sampai THM terus menjamur di Kota Bogor. Jujur saja, saya selaku anggota
komisi dan Ketua Fraksi Demokrat kurang setuju. Saya juga akan mengusulkan agar komisi III melakukan sidak ke proyek itu," tandasnya.
Musik DJ
Senada dengannya, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti pun meminta Pemkot Bogor tak gegabah menerbitkan izin operasional THM.
"Kalau izinnya kafe dan resto ya cukup itu. Jangan sampai fasilitas ditambah musik DJ dan lain-lain," katanya.
Secara pribadi, sambungnya, ia tak setuju dengan bertambahnya THM di Kota Bogor.
"Lebih baik kafe dan resto, jangan menjual minol," imbuhnya.
Holywings
Sebelumnya, THM di Kota Bogor akan bertambah jumlahnya, lantaran di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur tengah dibangun sebuah THM. Kabarnya tempat hiburan itu bernama Holywings.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, nampak sedang dibangun sebuah bangunan berukuran cukup besar di kawasan strategis yang tak jauh dari kantor Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, R Beni Iskandar membenarkan tentang akan berdirinya THM tersebut.
Ada IMB
Bahkan, kata dia, Pemkot telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap tempat tersebut.
"Memang itu sudah ada IMB. Persetujuan tetangga ada serta diketahui Polsek dan Koramil," ujar Beni kepada wartawan.
Menurut dia, DPMPTSP baru menerbitkan IMB saja, lantaran berkas perizinan lainnya telah diurus melalui sistem OSS.
"Kalau pengajuan IMB diperuntukan bagi resto dan kafe saja,” tandasnya.
Beni menjelaskan, DPMPTSP akan menerbitkan izin operasional, apabila mendapat rekomendasi teknis dari OPD terkait.
"Nanti izin operasional diterbitkan di sini, tapi setelah mereka kantungi rekomendasi. Nanti ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di OSS," ungkapnya.
Lihat juga video “Bikin Heboh! Luna Maya jadi Ketua RT, Camat Mampang Prapatan Klarifikasi”. (youtube/poskota tv)
Beni menyatakan, apabila dilihat zonasinya, lokasi tersebut memang masuk kawasan untuk perdagangan dan jasa.
Ia menjelaskan, bila nantinya tempat usaha itu menjual minuman beralkohol, maka harus melampirkan rekom dari Disperindag, atau bisa juga pariwisata jika berkaitan dengan tempat hiburan.
"Jadi izin itu tergantung permohonan, kalau untuk IMB holywings, misalnya hotel,
kafe, bar," ucapnya. (kontributor bogor/billy adhiyaksa)