ADVERTISEMENT

4 Pegawainya Kena OTT, Kantor ATR BPN Lebak Disegel Mahasiswa

Jumat, 19 November 2021 21:49 WIB

Share
HMI MPO Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi hingga menyegel Kantor BPN Lebak. (foto: yusuf)
HMI MPO Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi hingga menyegel Kantor BPN Lebak. (foto: yusuf)
HMI MPO Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi hingga menyegel Kantor BPN Lebak. (foto: yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Lebak menggeruduk kantor ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (19/11/2021).

Aksi itu mereka lakukan dengan menyoroti kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terhadap empat pegawai kantor ATR BPN terkait kasus punggutan liar beberapa waktu lalu.

Mereka bahkan melakukan penyegelan terhadap kantor BPN. Selain itu membentangkan spanduk bertuliskan 'Badan Pungli Nasional' di gerbang masuk kantor BPN.

"Kami meminta kepada pihak berwajib agar segera mengusut tuntas tindak kasus pungli yang dilakukan oleh para oknum pegawai BPN Kabupaten Lebak. Karena kasus ini sangat merugikan dan mencoreng citra pelayanan publik di Lebak," kata Pj Ketua Cabang HMI MPO Lebak Habibullah.

Ia pun menuturkan, tindakan yang dilakukan para oknum pegawai BPN Lebak dengan melebihkan tarif biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sangatlah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. 

Seharusnya tarif biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat saat ingin melakukan pembuatan SHM itu tidak boleh melebihi atau pun mengurangi dari tarif yang sudah ditentukan.

"Banyak sekali laporan yang kami terima dari masyarakat, mereka telah mengeluarkan uang namun SHM itu belum ada aja, dengan alasan ada biaya prosedur lain yang harus dibayar oleh masyarakat. Bahkan saat masih dikantor desa saja masyarakat banyak yang sudah mengeluarkan biaya padahal kita ketahui SHM diterbitkan oleh BPN Kabupaten Lebak bukan oleh para pegawai Desa," katanya.

"Secara tidak langsung banyak sekali pungli yang dilakukan oleh para oknum pegawai BPN Lebak saat pembuatan SHM," tambahnya.

 

Lihat juga video “Bikin Heboh! Luna Maya jadi Ketua RT, Camat Mampang Prapatan Klarifikasi”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT