ADVERTISEMENT

DPR Sebut Ada Salah Paham antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Keuangan

Jumat, 19 November 2021 12:44 WIB

Share
Anggota Komisi XI DPR, Anies Byarwati. (foto: istimewa)
Anggota Komisi XI DPR, Anies Byarwati. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota komisi XI DPR  Anis Byarwati  menyampaikan pandangannya  terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD)  disusun dalam rangka menjalankan konstitusi. 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

Hal itu dikatakannya, saat usai bersama  Komisi XI DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi

Aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Dan harus didengar oleh pemerintah pusat.

Karena Undang-undang mengamanatkan bahwa undang-undang yang dirumuskan dan burkenaan dengan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

"Bali yang memiliki kekhususan pariwisata, harus masuk dalam klausul kekhususan dalam undang-undang," tegas Anis, Jumat (19/11/2021).

Wakil Ketua  Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menyampaikan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 

"Aspirasi pemerintah daerah sudah sesuai dengan undang-undang. Pemerintah pusat harus mendengar dan memperhatikan aspirasi daerah karena ini amanah undang-undang," tandasnya. 

Politisi senior PKS ini menilai, adanya salah faham antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan keuangan.

Khususnya terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiscal. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT