ADVERTISEMENT

DPR: Masyarakat Harus Diedukasi, yang Mampu Jangan Mau Terima Bansos

Jumat, 19 November 2021 10:25 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.(rizal)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang cukup prihatin dengan temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal puluhan ribu PNS di Indonesia terdaftar dalam penerima bansos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Selain itu, pihak Kemensos menemukan salah satu dari sekian banyak PNS tersebut ada yang memiliki rumah yang besar di tengah kota. Hal itu diketahui dari hasil analisa geoteknik dan data spasial yang didapatkan Kemensos.

"Ini cukup memprihatinkan. Kita harus menyadarkan masyarakat. Kalau tidak layak janganlah menerima bansos. Katakan saja, saya tak layak menerima bansos, dicarikan saja yang layak menerima bansos," katanya, Jumat (19/11/2021).

Hal itu penting, lanjutnya, untuk mendorong secara moral masyarakat yang mampu untuk tak  menerima bansos. Sebaiknya masyarakat diberikan eduksi tentang bansos itu buat masyarakat yang tidak mampu. 

"Namanya bantuan sosial. Inikan dibagikan bantuan kepada masyarakat yang ekonominya darurat," ucapnya.

Marwan juga menegaskan, agar Pusat Data Kesejahteraan Sosial  (Pusdatin) Kementerian Sosial bekerja maksimal sehingga tidak ada kesalahan data bagi penerima bansos.

"Semsetinya semua data bantuan sosial ada di Pusdatin Kemensos. Sehingga tidak ada data yang tidak akurat. Dan seharusnya, setiap saat harus di validasi dan verfikasi agar tidak terjadi kekeliruan," kata politisi PKB ini.

Marwan pun menyesalkan, adanya pihak yang tidak boleh menerima bansos, yakni PNS tapi menerima bansos. Semestinya, DTKS harus akurat dalam data, sehingga tidak ada yang salah dalam penerimaan bansos.

"Komisi VIII DPR sudah berulang kali menghimbau agar DTKS  harus akurat. Kalau sudah begini, yang dirugikan kan tentu masyarakat miskin," tegasnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT