BUMN Baja di Indonesia Harus Menjadi Pemain Global (tangkap layar)

NEWS

Waduh! Gegara Masalah Ini, Presiden Jokowi Digugat 19 Orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Saya Korban Pertama

Rabu 17 Nov 2021, 09:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ada 19 orang yang kabarnya telah menggugat langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh orang itu telah menganggap bahwa Jokowi tidak mampu lagi mengendalikan perusahaan pinjaman online.

Donna, salah satu penggugat mengaku pernah menjadi korban teror perusahaan pinjol.

Dampak yang diterima Donna benar-benar sangat fatal, yakni dia sampai mendapat pemecatan dari tempat dia bekerja.

Donna mengaku awal mula di teror pada pertengahan tahun 2018. Pada saat itu belum ada banyak perusahaan pinjol seperti saat ini.

Sering mendapat teror, Donna akhirnya menjadi orang pertama yang melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

“Saya itu korban pertama yang lapor ke LBH. Jadi karena saya pelapor pertama, mereka mau saya ikut (dalam gugatan),” ujar Donna, Selasa (16/11/2021).

“Dan saya pikir juga memang perlu. Kalau enggak ada tindakan, enggak berhenti ini masalah,” sambungnya.

Pada saat itu, Donna mengaku belum mengetahui secara jelas bagaimana sistem yang diterapkan oleh perusahaan pinjol.

Hal tersebut dikarenakan belum banyaknya informasi yang bisa menjelaskan bagaimana perusahaan pinjol bekerja.

Donna akhirnya memutuskan untuk mengambil oinjaman di perusahaan pinjol lantaran dia butuh untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Jadi saya dulu berpikirnya pinjol itu mirip bank,” tukasnya.

Pada saat itu Donna meminjam dari pinjol dengan nominal sebesar Rp1,2 juta, tetapi dia telat membayar utangnya sesuai tanggal jatuh tempo.

Donna pun merasa tak terima dengan cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol tersebut.

Dia mengakui bahwa perusahaan pinjol itu mengirim SMS blast ke semua nomor kontak di ponselnya.

“Begitu kita telat bayar jadi dia langsung kirim SMS blast, jadi dia nge-blast ke atasan, rekan kantor, keluarga, dan teman-teman saya,” jelasnya.

Bahkan sampai atasan Donna pun mendapatkan SMS penagihan utang dan sang atasan merasa tidak terima.

Sang atasan merasa keberatan karena dia menganggap nomornya telah dijadikan jaminan pinjol.

“Padahal tidak, itu pinjolnya mengakses dari kontak di HP saya,” tuturnya.

Meski sudah memberikan penjelasan dengan lengkap, tetapi sang atasan tetap merasa tidak percaya.

“Dia merasa saya berbohong, akhirnya saya di-PHK. Ya itu sih jahatnya mereka (pinjol),” imbuhnya.

Akhirnya Donna mendapat surat pemecatan karena SMS blast tersebut dan segera melunasi utang di perusahaan pinjol itu.

Utang tersebut dilunasinya lantaran dia merasa khawatir perusahaan pinjol tetap akan melakukan teror apabila tidak membayar utang.

Donna akhirnya membayar utang beserta bunga mencapai Rp1,8 juta dan setelahnya, ia segera melaporkan hal itu ke LBH.

Tercatat, sampai dengan saat ini alias 3 tahun setelah kasus Donna, LBH Jakarta telah mendapat 7.200 aduan masyarakat yang terlibat kasus pinjol.

Lebih mirisnya lagi, dalam kurun waktu 3 tahun LBH Jakarta mengungkapkan data bahwa ada 6-7 orang yang memutuskan untuk bunuh diri karena tersangkut kasus pinjol.

Belum lama ini Donna sudah dihubungi lagi oleh pihak LBH Jakarta untuk mengikuti gugatan terhadap pemerintah.

Donna yang setuju dengan hal itu berharap agar pemerintah bisa segera membuat aturan yang jelas untuk dapat melindungi konsumen pinjol.

“Selama belum ada aturan main yang jelas, yang melindungi konsumen, mending pinjol ditutup dulu,” paparnya.

Sebagai informasi, gugatan warga negara atau citizen law suit ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/11/2021).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. (cr03)

Tags:
Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri19 Orang Nekat Bawa Jokowi ke PengadilanKorban Pinjol Laporkan Jokowi ke PengadilanWanita Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor