SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gereja PIB Obor Banten digugat Forum Umat Muslim Bersatu, pembanggunan diduga cacat administrasi.
Sejumlah masyarakat dari Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam Forum Umat Muslim Bersatu (FUMB) melakukan gugatan ke PTUN Serang terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Obor Banten.
Gugatan IMB itu dilakukan karena FUMB melihat, berdasarkan fakta di lapangan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan dikeluarkannya IMB itu terdapat cacat administrasi dan prosedur.
Mulai persyaratan KTP, dukungan warga yang diduga ada beberapa yang dipalsukan dan tidak sesuai domisili sampai tidak memenuhinya batas minimal jamaat yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bersama Mentri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Lokasi pembangunan gereja itu sendiri berasal di tengah pemukiman masyarakat, yang hanya bisa ada akses jalan masuk lingkungan yang bisa dilalui oleh satu kendaraan roda empat saja.
Kordinator FUMB sekaligus penggugat IMB GPIB Obor Banten Riki Yuwanda Bastian mengatakan, dalam PMB pasal 14 itu menjelaskan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan.
Persyaratan administratif itu meliputi paling sedikit jumlah pengguna rumah ibadat sebanyak 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai batas wilayah.
"Karena lokasi rencana pembangunan GPIB Obor Banten ada di tingkat kelurahan, maka harus memenuhi persyaratan di atas," katanya seusai melakukan persidangan di PTUN Serang, Rabu (19/1/2022).
Melihat dari proposal yang mereka buat, lanjut Riki, jumlah jamaat GPIB Obor Banten di kelurahan Pondok Jagung Timur hanya terdapat 12 orang.
Jumlah itu tentu sangat jauh dari persyaratan administrasi yang tertuang dalam PBM tersebut.
Sekalipun jumlah jamaatnya digabung dengan kelurahan sebelah Pondok Jagung Timur, seperti Kelurahan Paku Jaya dan Kelurahan Jelupang, itu jumlahnya tidak mencapai 90 orang.