Bareskrim Polri Menggelar Jumpa Pers Pinjol Ilegal, sebanyak Rp 217 Milliar  Disita Polisi. (adji)

Kriminal

Sebanyak 3 Orang WN China Diringkus Bareskrim Polri Terkait Pinjol Ilegal, Sita Rp217 Miliar

Selasa 16 Nov 2021, 22:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ciduk 3 Warga Negara China menjadi tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal, dengan barang bukti senilai Rp217 Miliar, Selasa (16/11/2021).

Ketiga tersangka berinisial WJS, 32, GCY, 38, dan JMS, 57, menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan para tersangka adalah warga negara China pemilik perusahaan.

Peran WJS, merupakan pengendali pinjol ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.

Dia juga pendiri aplikasi FLINPAY, selain pemilik, WJS diduga berperan merekrut pegawai dan mencari pinjol ilegal lain untuk bermitra.

Kemudian GCYmerupakan konsultan yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara pemilik KSP Inovasi milik bersama dan PT AFT, selaku perusahaan pengirim dana kepada para nasabah pinjol ilegal.

Sedangkan JMS, berperan sebagai Direktur PT AFT. Bareskrim menduga JMS juga berperan membantu PT AFT mendapatkan lisensi jalur pembayaran untuk mengirim dana ke luar negeri.

Selain ketiga orang tersebut, Bareskrim menangkap 10 orang lainnya yang diduga terafiliasi dengan jaringan pinjol ilegal KSP Inovasi Milik Bersama ini.

Bareskrim menyita Rp 217 miliar dari tujuh rekening yang terafiliasi dengan KSP Inovasi Milik Bersama.

Dalam menjalankan operasi pinjol ilegal, KPS Inovasi Milik Bersama diduga menggunakan jasa desk collection.

Desk collection menagih utang dengan cara mengirimkan pesan ancaman, penghinaan hingga pornografi ke orang-orang yang berutang.

Sebanyak Rp217 M tersebut disita dari 7 rekening berbeda yang terafiliasi dengan pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.

“Dari tujuh rekening tersebut, penyidik berhasil menyita uang Rp217 miliar lebih,” katanya.

Whisnu mengatakan masih akan mencari rekening-rekening yang terafiliasi dengan pinjaman online ilegal tersebut.

Bareskrim menduga uang yang dimiliki oleh pinjaman ilegal itu lebih dari yang sudah disita.

“Kami sudah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol ilegal tersebut,” katanya.

Whisnu berkata KSP Inovasi menawarkan pinjaman lewat aplikasi Kredit Kilat dan Kredit Kilat Pro.

Transfer kepada nasabah dilakukan dengan PT AFT, selaku perusahaan penyelenggara transfer dana.

PT AFT mengirim dana ke nasabah lewat nomor rekening dan menerima pembayaran lewat virtual akun dari nasabah.

Untuk menagih utang, KSP Inovasi Milik Bersama dan PT AFT menggunakan jasa desk collection.

Desk collection menagih utang dengan cara mengirim konten ancaman, penghinaan, penistaan, hingga berisi konten pornografi. Pengiriman itu dilakukan melalui SIM Card yang telah teregistrasi secara illegal. (adji).

Tags:
Pinjaman Online (Pinjol) IlegalDirektur Tipideksus Bareskrim PolriBrigjen Pol Whisnu Hermawan

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor