BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap dua tersangka kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Kedua pelaku SS (21), dan rekannya perempuan SW (30), ditangkap di daerah Batam berhasil diamankan anggota Reskrim Polres Bogor atas dugaan kasus Pinjol disertai pemerasan dan pengancaman terhadap korban.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, terungkapnya kasus pinjol berawal dari adanya laporan korban ke Polres Bogor pada 18 November 2021. Korban mengaku diancam dan diperas lantaran belum membayar pinjol.
"Hasil penyelidikan anggota berhasil pertama mengamankan pelaku SS, 21, dan dikembangkan petugas kembali mengamankan SW, 23, di daerah Batam," ujar AKBP Harun kepada wartawan usai dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021) siang.
Perwira jebolan Akpol 2001 ini mengungkapkan peran pelaku SS sebagai penagih ke debitur yang belum bisa melakukan pembayaran pinjol.
AKBP Harun menceritakan kejadian ini berawal ketika korban meminjang uang sebesar Rp150 juta dengan bunga sebesar 30 persen dengan total kerugian korban mencapai Rp200 juta.
"Korban ini lakukan transaksi melalui 55 aplikasi pinjaman Online. Setelah itu korban mendapa pesan berisikan ancaman-ancaman kekerasan, yang mana bila korban tidak melakukan pembayaran akan menyebarluaskan kepada kawan-kawannya bahwa korban ini memiliki hutang," ucapnya.
Sementara itu pelaku SS sendiri tercatat sebagai salah satu karyawan dari perusahaan Finance di daerah Bogor. Sedangkan rekannya SW penerjemah sekaligus tangan kanan dari L merupakan pimpinan dari perusahaan Finance tersebut.
"Sampai saat ini kita selidiki keberadaan L dan juga FS selaku HRD," tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Harun, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, 6 unit handphone yang digunakan untuk proses penagihan dan transaksi lainnya serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari perusahaan.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutupnya. (angga)