Polda Bengkulu Bongkar Kasus Pemasaran Kecambah Secara Online, Pengamat Perkebunan Berharap Indonesia Bebas Benih Ilegal

Kamis 25 Nov 2021, 23:04 WIB
Pengamat Perkebunan Gamal Nasir. (ist)

Pengamat Perkebunan Gamal Nasir. (ist)

BENGKULU, POSKOTA.CO.ID - Polda Bengkulu berhasil membongkar kasus pemasaran kecambah ilegal via online sebanyak 20 ribu yang menyasar penggunaan dana desa.

Benih unggul menjadi kunci dalam proses produksi sawit yang berkelanjutan.

Namun, dengan semakin mudahnya pemasaran melalui online, banyak oknum menyalahgunakan kemudahan tersebut untuk menjual benih sawit ilegal atau palsu.

Benih sawit atau kecambah sawit  ilegal ini banyak dipasarkan melalui platform toko online seperti shopee, tokopedia dan lain sebagainya.

Pengamat Perkebunan Gamal Nasir mengatakan pelaku usaha perbenihan sepakat untuk memulai upaya penghentian peredaran benih ilegal yang saat ini masih marak.

Mengingat kelapa sawit memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

“Saat ini Indonesia tercatat sebagai produsen benih terbesar di dunia. Produksi nasional benih sawit tahun 2021 di semester 1 yaitu 50 juta benih dari 19 produsen benih kelapa sawit dengan varietas unggul yang diproduksi mencapai 66 jenis, yang sebagian besar terserap untuk kegiatan peremajaan perkebunan swasta ataupun rakyat,” katanya secara virtual dalam acara bertajuk 'Indonesia Bebas Benih Ilegal', baru-baru ini.

Gamal juga mengatakan, dalam rangka penguatan kelapa sawit sebagai pilar ekonomi nasional, dan memastikanmasyarakat mendapatkan benih bermutu, khususnya pada saat harga TBS yang cukup menarik, pemerintah harus menjadikan peredaran benih kelapa sawit illegal sebagai kejahatan luar biasa.

Peredaran benih ilegal dapat merugikan petani hingga ratusan juga dan kerugiaan bisa dirasakan selama puluhan tahun.

“Kami sepakat tidak boleh lagi ada beredar kecambah sawit yang seolah memperlihatkan pemerintah tidak hadir. Di sisi lain perlu adanya kerjasama dengan para pengelola toko online untuk menghentikan peredaran benih kelapa sawit illegal karena dapat disamakan penjualan barang terlarang,” katanya.

Polda Provinsi Bengkulu berhasil membongkar pemasaran kecambah via online sebanyak 20 ribu yang menyasar penggunan dana desa.

News Update