Pinjol Tanah Air Banyak Makan Korban, Menkeu Sri Mulyani: Ini Lebih Seperti Lintah Darat!

Kamis 02 Des 2021, 21:30 WIB
Sri Mulyani saat memaparkan tanggapan pemerintah rapat paripurna DPR. (rizal/tangkapan layar)

Sri Mulyani saat memaparkan tanggapan pemerintah rapat paripurna DPR. (rizal/tangkapan layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal adalah lintah darat yang menjadi kiasan bagi rentenir.

Menkeu juga menekankan pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya. Ia juga menekankan lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi.

"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," ujar Sri.

Menkeu juga menekankan, tumbuh kembangnya pinjol di Tanah Air dan telah banyak memakan korban.

Diketahui, menurut data terakhir tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen.

Padahal, OJK menurutnya telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.

"Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan," ujar Menkeu, dikutip dari PMJ News.

"Kita butuh target, utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita. Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal," sambung Menkeu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berikan tanggapannya terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.

Jika terlanjur jadi korban pinjol dan dapatkan teror, Mahfud MD tegaskan masyarakat tak perlu membayarnya utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Jangan membayar," tegas Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, (19/10/2021).

Jika memang tetap mendapatkan teror, Mahfud meminta masyarakat segera lapor ke polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Menurut Mahfud, ada dua alasan kenapa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif.

Kedua, pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (cr09)

Berita Terkait

Banyak Identitas, Bisa Pusing 

Kamis 16 Des 2021, 09:30 WIB
undefined

News Update