Parah! Bareskrim Polri Amankan 1674.951 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2021

Minggu 26 Des 2021, 11:21 WIB
Bareskrim Polri ungkap kasus narkoba/foto: humas Polri

Bareskrim Polri ungkap kasus narkoba/foto: humas Polri

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya penggunaan barang haram di Indonesia yang menyasar banyak kalangan membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang gawat akan narkoba.

Sepanjang tahun 2021, Narkotika jenis sabu menjadi salah satu barang yang banyak disita oleh Bareskrim Polri.

“Dimana terjadi peningkatan 166 persen dibandingkan 2020, yakni 2020 sebanyak 627.977,20 gram, pada 2021 ada 1.674.951,48 gram (1674.951 kg). Jadi, peningkatannya lebih dari 100 persen, tepatnya 166 persen,” beber Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dikutip dari laman resmi humas Polri Jumat, (24/12/21).

“(Penyitaan) obat keras terjadi peningkatan yang sangat signifikan, ini berkaitan dengan terungkapnya dua pabrik Mega Lab produksi obat-obatan keras di Yogyakarta (pada September 2021),” tuturnya.

Hampir semua jenis narkotika yang disita mengalam peningkatan diatas 100%. Krisno Halomon merinci obat keras yang disita pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 2.827.834% dengan banyak sitaan pada tahun 2021 sebanyak 48.188.000 butir dan pada tahun 2020 sebanyak 1.704 butir.

Penyitaan ganja mengalami peningkatan selama 2021 sebanyak 124 persen. Pada 2020 disita 357.214,56 gram, sedangkan pada 2021 disita 799.116,40 gram.

Penyitaan tembakau gorila juga mengalami penurunan 71 persen sepanjang 2021. Pada 2020 disita 11.437,61 gram, sedangkan pada 2021 hanya 3.370,42 gram.

Penyitaan narkotika jenis happy five mengalami peningkatan sebanyak 947 persen. Pada 2020 hanya disita 4.835 butir, sedangkan 2021 ada 50.620 butir.

Penyitaan ekstasi mengalami peningkatan 197 persen sepanjang 2021. Pada 2020 sebanyak 95.097 butir, dan 2021 sebanyak 282.236,50 butir.

Ketamin juga meningkat 40,25 persen, pada 2020 hanya disita 69,5 gram, sedangkan pada 2021 disita 2.867 gram.

Penangkapan tersangka sepanjang tahun 2021 meningkat sebanyak 2% dengan tersangka sebanyak 233 tersangka dan di tahun 2020 terdapat 228 tersangka.

Walaupun kasus penangkapan dan barang haram yang disita mengalami peningkatan, namun pengungkapan kasus sepanjang 2021 terjadi penurunan sebanyak 18%.

“Jadi, terjadi peningkatan 400 persen untuk TPPU yang berhasil diungkap dan dituntaskan,” terang Krisno dikutip dari laman resmi humas Polri pada Jum’at, (24/12/21).

Selain kasus narkotika, penangkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengalami peningkatan sebesar 150%. Pada tahun 2020 hanya ada 4 tersangka, sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi 10 tersangka.

“(Sedangkan) pada 2021 dari lima kasus yang disidik berhasil disita uang dan aset-aset tersangka sejumlah Rp341.804.998.583 atau terjadi peningkatan lebih dari 35 persen,” beber Krisno dikutip dari laman resmi humas Polri pada Jum’at, (24/12/21).

Pada 2020 Dit Tipidnarkoba juga menyita aset hasil pencucian uang senilai Rp966 juta dari satu kasus yang disidik. Dan di tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 35,284%. (Rizanatul Fitri)

 

Berita Terkait

News Update