Adapun ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Atensi kita adalah (pelanggaran) ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas.
"Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan," katanya. (Adji)