"Dari hasil visum, ditemukan adanya luka robek pada bagian kemaluan korban. Namun belum diketahui apakah itu akibat benda tumpul atau sebab lain," terang Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan, ketiga pelaku yang identitasnya telah diketahui langsung diamankan warga. Ketiganya kemudian diserahkan kepada polisi, Kamis (4/11).
"Ketiganya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Maruli. (kontributor banten/rahmat haryono)