Biadab! Cuma Gegara Tak Mau Berikan Nomor HP, 3 Remaja Cabuli Gadis ABG

Senin 08 Nov 2021, 14:44 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatreskrim AKP M Nandar saat menggelar ekspose, Senin (8/11/2021). (foto: haryono)

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatreskrim AKP M Nandar saat menggelar ekspose, Senin (8/11/2021). (foto: haryono)

"Dari hasil visum, ditemukan adanya luka robek pada bagian kemaluan korban. Namun belum diketahui apakah itu akibat benda tumpul atau sebab lain," terang Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan, ketiga pelaku yang identitasnya telah diketahui langsung diamankan warga. Ketiganya kemudian diserahkan kepada polisi, Kamis (4/11). 

"Ketiganya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Maruli. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update