ADVERTISEMENT

Rayuan Jahanam! Ngaku Punya Ilmu Sakti Bikin Wanita Perawan Lagi, Dukun Cabul Setubuhi Gadis 18 Tahun Berulang Kali

Minggu, 14 November 2021 22:51 WIB

Share
Tersangka AD. (ist)
Tersangka AD. (ist)

SUMUT, POSKOTA.CO.ID – Pria asal Batubara Sumatera Utara berinisial AD tega perkosa perempuan.

AD lakukan aksinya mengaku sebagai dukun dan mengaku memiliki ilmu sakti bisa usir makhluk halus.

Tak hanya itu, AD juga unjuk gigi akui memiliki ilmu sakti bisa membuat wanita kembali perawan lagi.

"Modus tersangka terhadap para korban dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban," kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian, Sabtu (13/11/2021).

Diketahui korban AD ialah dua orang perempuan, yaitu SP (18 tahun dan ibu rumah tangga berinisial SY (32).

Alih-alih berniat mengembalikan keperawanan korban-korbannya, tersangka AD malah memperkosa korban.

"Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka," katanya.

Peristiwa nahas kepada kedua korban terjadi pada bulan September hingga Oktober 2021 lalu.

Tak tanggung-tanggng, kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

"Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di sosial media dan mengirim pesan ke messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin," jekas Niko.

Para korban ini, di waktu berbeda kemudian menemui tersangka AD yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. Karena mampu meyakinkan kedua korban Sudah disetubuhi, korban juga diperas untuk membayar uang pengobatan senilai Rp500 ribu.

Akhirnya, kedua korban pun sadar selama ini hanyalah menjadi korban pencabulan AD saja.

Kemudian keduanya membuat laporan di Polres Batu Bara di waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkok, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun," jelas Niko

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT