Astaga! Diduga Miliki Kelainan Seks, Tabib Cabuli Dua Remaja di Serang

Selasa 16 Nov 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi Pelecehan

Ilustrasi Pelecehan

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satreskrim Polres Serang Kota menangkap MH (26) warga asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (10/11) sore.

Pria yang dikenal sebagai tabib tersebut diamankan polisi lantaran diduga mencabuli remaja laki-laki berinisial KR (17) dan AR (15). 

Kasus pencabulan terhadap dua pelajar tersebut terjadi sekira 14:00 WIB. Ketika itu, pelaku melihat KR yang duduk sendirian di depan tempat praktiknya. Pelaku yang terbawa nafsu melihat tubuh korban lantas memanggilnya. 

MH mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar. Korban ketika itu sempat menanyakan maksud pelaku tersebut. Namun, pelaku tidak memberikan alasannya. Ia meminta korban untuk masuk saja ke dalam kamar. 

Korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku dan telah mengenalnya akhirnya tanpa curiga masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku memijit kepala korban. Pijitan itu membuat korban lemas dan pusing. 

Pada saat itulah, pelaku mencabuli korban. Usai pencabulan tersebut, korban diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Korban kemudian bergegas pulang ke rumahnya. Sesaat kemudian atau setelah korban KR dicabuli, AR tiba di depan tempat praktik pelaku. AR tiba di lokasi setelah sebelumnya dihubungi KR untuk ngopi bersama di depan tempat praktik pelaku. Namun saat tiba di lokasi, AR tidak melihat KR. 

AR yang sendirian malah bertemu dengan pelaku. Ia pun diajak masuk ke dalam kamar pelaku. Tanpa curiga dengan pelaku, AR menuruti ajakan tersebut. Di dalam kamar, pelaku memperlakukan mencabuli korban.  

"Ada dua korban anak dibawah umur yang menjadi korban, pelaku ini mempunyai pekerjaan sebagai pengobatan alternatif," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Selasa (16/11/2021). 

Kasus pencabulan tersebut terungkap saat kedua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Keluarga korban yang tidak terima perbuatan pelaku melaporkannya ke Polsek Cipocok Jaya. 

Karena kasus tersebut merupakan tindak pidana pencabulan terhadap anak maka penanganannya kasusnya diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. 

Berita Terkait
News Update