Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Deny

Jakarta

Sudah Ditunggu-tunggu! Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu 03 Nov 2021, 14:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Kepgub tersebut, berlaku selama 14 sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Dalam aturan itu, tercantum juga bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19.

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis," ucap Anies, Rabu (3/11/2021).

Sementara itu, terdapat juga aturan pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran
- Sektor non-esensial:

Diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional diperbolehkan buka dengan buka dengan kapasitas pengunjung 100% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75%  dari kapasitas.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB .

6. Bioskop
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%  dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100%.

8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa diperbolehkan buka kapasitas 75 %.
 
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% , dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (deny)

Tags:
gubernur-dki-jakarta-anies-baswedanAnies terbitkan Kepgub PPKM Level 1PPKM level 1 di Jakarta

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor