ADVERTISEMENT
Pemkot Jakbar Wajibkan Guru Masuk 100 Persen Setelah PPKM Level 1, Namun Jam dan Jadwal untuk SIswa Tidak Berubah
Kamis, 11 November 2021 03:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) telah mewajibkan guru masuk 100 persen masuk kerja atau work from office (WFO) setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"Kalau untuk guru dan kepala sekolah sudah masuk 100 persen kalau di hari pembelajaran tatap muka. Guru masuk sampai jam 15.00 sore," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Tidak hanya para tenaga pendidik, para pegawai di bawah naungan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat juga diwajibkan masuk 100 persen.
Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan PPKM level 2 yang kala itu hanya memperbolehkan guru masuk sebanyak 75 persen.
Namun demikian, jam belajar dan jadwal untuk siswa yang menjalankan PTM tidak berubah selama PPKM level 1.
Masduki memastikan guru dan seluruh pegawai tetap menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas di dalam kantor.
"Kita juga memastikan seluruh guru dan pegawai sudah divaksin," jelas Masduki.
Sebelumnya, Masduki mengatakan sebanyak 4.000 tenaga pengajar dan karyawan dipastikan sudah divaksin tahap satu. Data tersebut tercatat pada bulan Agustus 2021 lalu.
"Hampir 4.000 an lebih yang sudah divaksin terdiri dari 3000 tenaga pendidik, 1000 non pendidik," kata Masduki.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT