JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Didapati, sejumlah perkantoran di wilayah Jakarta Pusat masih belum memenuhi aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.
Temuan tersebut didapati saat Suku Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah perkantoran di wilayah Tanah Abang, Kamis (4/11/2021).
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan bahwa pihaknya masih mendapati sejumlah perkantoran belum mematuhi aturan PPKM Level 1.
Seperti ketentuan wajib masuk kerja 75 persen dan belum menyediakan scan barcode PeduliLindungi.
Saat sidak ke perkantoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Sudin Nakertrans-E menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk jumlah karyawan melebihi kapasitas.
"Kami masih mendapati perusahaan yang masuk pegawainya lebih dari 75 persen dan belum ada scan barcode PeduliLindungi. Ada juga yang sudah memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Kartika Lubis di sela-sela sidak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).
Mendapati adanya perusahaan yang karyawan masuk lebih dari 75 persen, pihak Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat memulangkan sejumlah karyawan tersebut. Kemudian memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola gedung yang belum menyediakan scan barcode.
"Kita tadi minta kepada pimpinan mereka untuk memulangkan para pegawainya dan mereka mengikutinya. Sedangkan pengelola gedung kita berikan teguran tertulis," terangnya.
Ditempat yang sama, pengelola gedung Christine mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah mengurus dalam pembuatan scan barcode. Namun hingga saat ini scan barcode tersebut belum juga selesai dibuat.
"Sudah satu bulan kita ajukan pembuatan tapi belum jadi juga sampai sekarang. Kalau para pegawai yang ada di dalam lebih dari 75 persen, itu hanyalah karyawan yang singgah sebentar saja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi (Sudinakertrans-e) Jakarta Pusat masih menemukan sejumlah perkantoran belum menyediakan alat scan barcode peduli lindungi di setiap pintu masuk kantor.